PAGARALAMPOS.COM - Masyarakat kini mendapat kemudahan dalam mengurus proses peralihan hak atas tanah melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Layanan tersebut mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai upaya memberikan kepastian waktu sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan.
Dalam skema PERINTIS 10 Hari, seluruh tahapan pelayanan memiliki batas waktu yang telah ditentukan.
Proses administrasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan ditargetkan maksimal tiga hari.
BACA JUGA:ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari
Selanjutnya, proses pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberikan waktu paling lama dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantah ditargetkan maksimal lima hari.
Penerapan sistem tersebut mulai dirasakan masyarakat yang tengah mengurus balik nama sertipikat.
Salah satunya Imam, penerima kuasa yang menangani proses peralihan hak di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut Imam, kepastian waktu menjadi salah satu manfaat utama layanan tersebut.
BACA JUGA:ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR Rampung hingga 2029
Proses pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dapat dilakukan setelah kewajiban perpajakan dipenuhi oleh pihak penjual dan pembeli.
Dalam transaksi jual beli tanah, pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara penjual memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, PPAT dapat melanjutkan proses pembuatan AJB untuk kemudian diajukan dalam proses peralihan hak di Kantah.
Khusus di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah disediakan loket tersendiri bagi masyarakat yang menggunakan layanan PERINTIS 10 Hari.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Dukungan Pengembangan Geotermal