PAGARALAMPOS.COM - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tepat pada tanggal 17 Agustus menjadi momen membuat para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Pagar Alam sedikit berbahagia.
DIkarenakan, momen Kemerdekaan RI, sebanyak 140 WBP mendapat pengurangan masa hukuman terdiri dari 139 orang mendapat Remisi Umum I dan 1 WBP mendapat Remisi Umum II.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Walikota Pagar Alam H Ludi Oliansyah ST didampingi Wawako Pagar Alam Hj Bertha MKn serta turut disaksikan Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro SH SIK dan Kalapas Pagar Alam Angki Setyo Andrianto bertempat di lapangan Lapas Kelas III Pagar Alam usai pelaksanaan Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Merdeka, Senin (17/8/2026).
Wali Kota H. Ludi berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, agar nanti jika sudah dinyatakan bebas atau masa tahanan sudah berakhir, mereka diminta agar tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
"Tadi beberapa saya tanya (warga binaan, red), kasusnya apa, kebanyakan karena konsumsi garam halus (narkotika jenis sabu). Jadi saya minta kepada kalian jika nanti bebas harus menjadi guru, bagaimana, dengan bertekad untuk tidak lagi mencicipi barang tersebut dan mengajarkan kepada generasi penerus bahwa barang tersebut merusak masa depan," sampainya.
BACA JUGA:139 WBP Lapas Pagar Alam Mendapat Remisi 17 Agustus
BACA JUGA:Lapas Pagar Alam Gelar Donor Darah, Angki Setyo : Kita Bantu Pasien Membutuhkan Darah
BACA JUGA:Gelar Lomba Sambut HUT Kemerdekaan RI, Angki Setyo : Jadikan Moimentum Jaga Semangat Nasionalisme
Tak hanya itu, Walikota H. Ludi juga meminta, warga Binaan yang telah menerima banyak pembelajaran selama di Lapas Kelas III Pagar Alam, agar dapat diterapkan di kehidupan nanti setelah bebas, guna mencari rejeki untuk menyambung hidup kedepannya.
Sementara itu, Kalapas Kelas III Pagar Alam Angki Setyo Andrianto mengatakan, mereka yang mendapatkan remiis ini sebanyak 140 WBP. Terdiri dari 139 WBP mendapat RU I dengan pengurangan hukuman berariasi mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
"Satu orang mendapat RU II, yang sebenarnya yang bersangkutan bebas hari ini namun tidak memenuhi keajibannya membayar denda maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman subsider di Lapas," pungjkas Angki seraya menyebutkan saat ini terdapat 198 tedapat WBP dan tahanan titiipan yang didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika.