Termasuk Instruksi Menteri Hukum dan HAM No: M.HH-01.OT.03.01 Tahun 2015 dan mempedomani Juklak No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
"Kita berharap, dengan pembwrian remisi ini diharapkan para WBP termotivasi untuk berkelakuan baik dan utamanya tak lagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum," pungkasnya.