Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu bagi Masyarakat

Rabu 12-08-2026,11:29 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

Setelah Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan, pengukuran dilakukan pada 3 Agustus. Sehari kemudian, Fitri mendapat pemberitahuan bahwa PBT telah selesai dan dapat diambil.

Fitri mengaku sebelumnya sempat membayangkan proses sertipikasi akan berlangsung lama karena mendengar berbagai pengalaman masyarakat.

Namun, layanan yang diterimanya justru memberikan kepastian waktu dan proses yang relatif cepat.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat Kantah Kota Tangerang telah menangani 606 permohonan melalui layanan Pengukuran Terjadwal.

BACA JUGA:ATR/BPN dan Kementerian PKP Luncurkan Sertipikasi Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sementara itu, Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.

Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah sesuai wilayah tanah tanpa menggunakan kuasa.

Dengan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat memperoleh kepastian mengenai waktu pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.

Kehadiran layanan ini diharapkan membuat proses administrasi pertanahan semakin transparan, terukur, dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kategori :