iklan nagih
Pemkot PGA

Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu bagi Masyarakat

Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu bagi Masyarakat

Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu bagi Masyarakat-pagaralampos-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Proses pengukuran tanah kini semakin mudah diprediksi masyarakat yang tengah mengurus sertipikasi.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat menentukan waktu pengukuran sejak awal pengajuan, sehingga tidak lagi harus menunggu antrean dalam ketidakpastian.

Layanan tersebut telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia sejak akhir Maret 2026.

Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui pembenahan sistem serta optimalisasi sumber daya manusia.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Implementasi IKU, Satukan Standar Kinerja dari Pusat hingga Daerah

Di Kantah Kota Tangerang, manfaat layanan itu dirasakan langsung Akmal Fadillah (30).

Ia mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25 Juli 2026 dan mendapatkan pilihan jadwal pengukuran dari petugas loket.

Akmal memilih 30 Juli sebagai waktu pengukuran.

Sesuai jadwal, petugas datang melakukan pengukuran pada tanggal tersebut.

BACA JUGA:Transformasi SDM ATR/BPN, Nusron Siapkan Pola Karier Berjenjang demi Tingkatkan Profesionalisme

Tidak berhenti di situ, pada 3 Agustus ia telah menerima informasi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) sudah dapat diambil.

“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal,” ujar Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Pengalaman hampir sama dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Saat mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, ia memasukkan berkas pada 27 Juli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: