Satreskrim Gulung 4 Pelaku Curat dan Curanmor

Selasa 30-06-2026,14:52 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Pelaku Doni Meitangga (23) warga Talang Jawa, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

"Pelaku Doni diringkus Tebat Baru saat kagi nongkrong pada Jumat anggal 29 Mei sekira pukul 23.30 WIB," katanya.

Selanjutnya kasus pencurian menimpa seorang anggota DPRD Kota Pagar Alam dengam bukti lapor LP/B/15/VI/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tanggal 27 Juni 2026 pelapor Rahma Munto Via Ningrum.

BACA JUGA:Riko dan Sohibnya IS Diringkus Polisi, Gegara Bobol Warung di Bangun Rejo

BACA JUGA:Pengakuan Pembobol Alfamart, Uang Kejahatan Dihabiskan Main Judol

Pelaku Kustiarti (53) warga Bangun Rejo Korban kehilangan uang Rp 50 Jyta didalam laci lemari di kamar korban. Sebelumnya kehilangan dengan total seratus juta.

"Pelaku adalah ARTnya sendiri, dengan modus berulang ulang mencuri  uang korban," ujar Ipda Dusman.

Lanjutnya, atas kejahatan yang dilakukan pelaku, mereka dijerat dengan ancaman dan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 476 dan 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Para pelaku terancam kurungan 5 hingga 7 tahun," pungkasnya.

Kategori :