Tanpa infrastruktur jalan yang ideal teknologi canggih ini berisiko mengalami malfungsi fatal.
Regulasi Hukum Berkendara
Penerapan fitur kendali otomatis terbentur aturan hukum yang berlaku di tanah air saat ini.
Undang-undang lalu lintas nasional masih mewajibkan pengemudi manusia memegang kendali penuh atas kendaraan.
Aspek hukum mengenai tanggung jawab jika terjadi kecelakaan otonom masih belum diatur jelas.
Pihak berwenang perlu segera merumuskan regulasi khusus guna memayungi perkembangan teknologi modern ini.
BACA JUGA:Changan Lumin Resmi Meluncur, Mobil Listrik Murah dengan Jarak Tempuh 301 Km Siap Ramaikan Pasar EV
Kesiapan Infrastruktur Digital
Konektivitas jaringan internet berkecepatan tinggi sangat dibutuhkan untuk mendukung komunikasi antar kendaraan pintar.
Teknologi pemetaan digital tiga dimensi dengan tingkat akurasi tinggi juga wajib tersedia menyeluruh.
Saat ini cakupan sinyal stabil dan peta digital detail baru terfokus di kota besar.
Pemerataan infrastruktur digital menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah dan vendor terkait.
BACA JUGA:Tembus 1.000 Km Sekali Cas! Era Baru Mobil Listrik Dimulai Lewat Teknologi Baterai Padat
Jaminan Keamanan Pengguna
Uji coba skala besar secara berkala wajib dilakukan sebelum fitur ini dilepas resmi ke pasar.