Pemkot Pagar Alam Kembali Pertahankan WTP BPK RI

Rabu 24-06-2026,19:15 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna VI Sidang ke-I DPRD Kota Pagar Alam, Rabu (24/6/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah bersama Wakil Walikota Hj. Bertha. Kegiatan dipimpin Ketua DPRD Kota Pagar Alam Hj. Jenny Sandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Desy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Effendi. Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda Kota Pagar Alam, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah se-Kota Pagar Alam.

Dalam pidato nota pengantar Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025, Walikota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Pagar Alam, yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Walikota menjelaskan, penyampaian Raperda LPP APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BACA JUGA:Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut, Herman Deru Minta Rekomendasi BPK Segera Ditindaklanjuti

BACA JUGA:Pertahankan Predikat WTP, Sekda Sumsel Minta OPD Maksimalkan Dukungan Pemeriksaan BPK

Dalam kesempatan tersebut, Kak Ludi juga menyampaikan kabar baik bahwa Pemkot Pagar Alam kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 50.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

“Alhamdulillah, Pemkot Pagar Alam pada Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik. Lebih lanjut, Walikota menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyampaian Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD. Hal tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan dan tanggung jawab Pemkot Pagar Alam dalam mengelola anggaran daerah selama satu tahun anggaran.

Dengan raihan opini WTP tersebut, Pemkot Pagar Alam terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.

Kategori :