Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai surat edaran ini menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan perlindungan lahan pertanian di sejumlah daerah.
Ia mencontohkan wilayah Tangerang dan Bekasi yang mengalami perkembangan pesat sehingga sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berubah menjadi kawasan permukiman.
BACA JUGA:Sertipikat Tanah Hilang, ATR/BPN Pastikan Bisa Diganti Sesuai Prosedur
Menurut Tito, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.
Dengan pendekatan yang lebih fleksibel, daerah diharapkan tetap dapat mempertahankan target perlindungan lahan pertanian tanpa menghambat program pembangunan yang sedang berjalan.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendukung dua agenda strategis pemerintah sekaligus, yakni mewujudkan swasembada pangan nasional serta mempercepat pembangunan perumahan bagi masyarakat.
Dengan demikian, perlindungan lahan pertanian tetap terjaga, sementara program pembangunan tiga juta rumah per tahun juga dapat berjalan sesuai target.
Pada kesempatan tersebut turut dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang, ketahanan pangan, dan pembangunan perumahan secara berkelanjutan.