ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah

Selasa 23-06-2026,10:39 WIB
Reporter : joko
Editor : joko

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan daerah. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Penandatanganan surat edaran tersebut dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/06/2026).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai solusi untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan LP2B. 

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Dorong Sistem Penguasaan Tanah dan Tata Ruang Terintegrasi

Selama ini, banyak daerah harus menunggu proses revisi RTRW yang umumnya dilakukan dalam siklus lima tahunan sebelum dapat memasukkan lahan pertanian yang dilindungi ke dalam dokumen tata ruang.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat upaya perlindungan lahan pertanian sekaligus menyulitkan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan ruang. 

Oleh karena itu, surat edaran bersama ini memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara yang nantinya menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW.


ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah-foto : net-

Dengan adanya kebijakan tersebut, daerah dapat segera melakukan pengintegrasian LP2B tanpa harus menunggu proses perubahan RTRW yang membutuhkan waktu relatif lama. 

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian dalam perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung kelancaran pembangunan daerah.

BACA JUGA:ATR/BPN Diminta Jadi Solusi Pembangunan dan Investasi di Kalimantan Timur

Selain itu, pemerintah juga tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing.

Menteri Nusron mengatakan, setelah revisi peraturan tersebut resmi berlaku, seluruh pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penyesuaian RTRW agar kebijakan tata ruang dapat berjalan lebih adaptif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah.

Kategori :