Kabur Ke Bengkuiu, Pelaku Pengroyokan Ini Berhasil Dibekuk

Minggu 14-06-2026,21:06 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM - Polres Pagar Alam melalui Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) KUHPidana.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kapolsek Pagar Alam Selatan Ipda Andi Wijaya SE menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-09/V/2026/SPKT/POLSEK PAGARALAM SELATAN/POLRES PAGARALAM tanggal 29 Mei 2026.

Adapun pelapor dalam perkara tersebut atas nama Ozi Nopriansyah, sedangkan korban diketahui bernama Ade Pranata, warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Rejo Sari RT 002 RW 001 Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:2 DPO Curanmor Diringkus Tim Rimau Selatan

BACA JUGA:Polsek Pagar Alam Selatan PAM Gereja, Berikan Kenyamanan Ibadah Umat Kristiani di Gereja Methodist

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku berinisial ASJ pekerjaan sopir, warga Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.

Korban mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan, di antaranya luka robek di bagian kepala, memar di kepala, luka di kening, luka di pelipis mata sebelah kiri, lebam pada kedua mata, luka di bagian punggung kiri, serta memar pada kedua lengan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok/parang dengan panjang sekitar 38 centimeter bergagang kayu warna coklat beserta sarung warna coklat.

Kapolsek Pagar Alam Selatan Ipda Andi Wijaya SE menjelaskan bahwa pada Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Buron 5 Bulan, Key Diringkus Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara

BACA JUGA:Tak Jera, Residivis Ini Diringkus Saat Nongkrong Setelah 2 Bulan DPO

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan yang dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Ipda Andi Wijaya.

Didampingi Kanit Reskrim Bripka Dhani Aditama, Kapolsek menyebutkan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pagar Alam Selatan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama rekannya terhadap korban pada saat kejadian berlangsung.

Kategori :