Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat 22-05-2026,10:01 WIB
Reporter : joko
Editor : joko

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). 

Kedua layanan tersebut sama-sama berkaitan dengan administrasi pertanahan, namun memiliki fungsi, tujuan, dan mekanisme yang berbeda.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan pemahaman masyarakat mengenai dua layanan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengurusan dokumen pertanahan.

BACA JUGA:Sinergi ATR/BPN dan KPK Dorong Transformasi Layanan Pertanahan di Sulut

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui jenis layanan yang tepat sesuai kebutuhan administrasi yang akan dilakukan. 

Dengan begitu, proses pengurusan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. 

Layanan ini diajukan khusus oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum pembuatan akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak atas tanah.

BACA JUGA:Sulut Jadi Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan ATR/BPN dan KPK

Melalui proses tersebut, PPAT dapat memastikan data fisik dan data yuridis dalam sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan. 

Pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko sengketa atau persoalan hukum sebelum transaksi atau pengalihan hak dilakukan.

Selain itu, pengecekan sertipikat juga membantu memastikan status tanah tidak sedang bermasalah, seperti dalam kondisi blokir, sita, atau memiliki catatan tertentu yang dapat menghambat proses peralihan hak.

BACA JUGA:ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang berisi keterangan mengenai suatu bidang tanah yang sudah terdaftar. 

Kategori :