Terendus Polisi, ABG ini Simpan Sepaket Sabu dalam Kotak Rokok

Sabtu 16-05-2026,15:25 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pagar Alam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 609 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru yang berlaku.

"Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," imbuh Kasi Humas Iptu Mansyur Amd Kep SH.

Kategori :