PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terintegrasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah.
Program ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola layanan pertanahan sekaligus mencegah praktik korupsi di daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulut yang berlangsung di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
BACA JUGA:ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital
Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah provinsi, kepala daerah kabupaten/kota, pejabat ATR/BPN, hingga perwakilan KPK RI.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa Sulut dipilih sebagai wilayah percontohan setelah sebelumnya program serupa diterapkan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, kerja sama antara ATR/BPN dan KPK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Menteri Nusron Ajak Jajaran ATR/BPN Jadikan Paskah sebagai Momentum Kebangkitan Bersama
Ia mengatakan, kolaborasi tersebut diinisiasi langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai bagian dari agenda transformasi pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan pertanahan sekaligus mendukung penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
“Harapannya, program ini dapat menjadi contoh terbaik yang nantinya diterapkan secara luas di berbagai daerah.
Pelayanan publik di bidang pertanahan harus semakin baik, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Dorong Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Konflik Pertanahan lewat GTRA
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi salah satu sumber permasalahan yang kerap memicu sengketa hingga tindak pidana korupsi.