Pemuda Ini Diamankan Unit PPA Satreskrim, Setubuhi Anak Dibawah Umur

Rabu 22-04-2026,13:24 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Didampingi Kanit PPA Ipda Joni Firmansyah SH, Kasatreskrim menyebutkan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah cukup alat bukti dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk menunggu hasil visum korban serta melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Kategori :