PAGARALAMPOS.COM - Perbuatan tercela yang dilakukan Edi Saputra (21) tega menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja Bunga akhirnya berujung mendekam dibalik sel tahanan Polres Pagar Alam
Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, korban sebut saja Bunga (13) tercatat warga Desa Lubuk Ulak, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/88/IV/2026/Sat Reskrim/Polres Pagaralam tertanggal 17 April 2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (15/4/2026) di sebuah penginapan di kawasan Jalan Kombes H Umar, Pagar Alam Utara.
BACA JUGA:Satreskrim Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam ke JPU
BACA JUGA:Oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam DItahan, Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Pegawainya
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasatreskrim Iptu Herianto SH membenarkan telah mengamankan terduga pelaku asusila Edi Saputra (21) warga Tanjung Aro, Kelurahan Kuripan Babas Kec. Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
"Kasusnya dilaporkan oleh WL, pihak keluarga korban dan kemudian kita kembangkan di lapangan," ujar Kasatreskrim.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini bermula saat keluarga korban menerima informasi bahwa korban terlihat bersama sejumlah laki-laki yang tidak dikenal.
Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban dalam kondisi selamat.
"Korban sempat dilakukan pencarian hingga dua hari oleh pihak keluarga, akhirnya ditemukan di kawasan lapangan Merdeka, Alun alun Utara," ujarnya.
BACA JUGA:Satreskrim Rekons Tragedi Pembunuhan Jasad Didalam Karung
BACA JUGA:Diduga Jadi Penadah Motor Curian, Warga Muara Pinang Ini Diamankan Satreskrim
Setelah dimintai keterangan, korban mengaku telah mengalami perbuatan yang melanggar hukum oleh terduga pelaku di lokasi kejadian.
Yaitu, telah dilakukan persetubuhan oleh pelaku di salahsatu penginapan di kawasan Jalan Kombes H Umar.