ATR/BPN Terapkan Antrean Terjadwal, Pengukuran Tanah Dipercepat

Senin 20-04-2026,15:05 WIB
Reporter : joko
Editor : joko

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan guna mempercepat penyelesaian berkas pertanahan. 

Salah satu langkah yang kini dijalankan ialah penataan sistem pengukuran tanah di Kantor Pertanahan melalui mekanisme antrean terjadwal.

Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, dalam Rapat Pimpinan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/04/2026). Menurutnya, sistem baru ini diterapkan agar persoalan keterlambatan berkas tidak kembali terulang.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU dan HGB untuk Cegah Karhutla

Virgo menjelaskan, transformasi layanan survei dilakukan dengan memberi kepastian jadwal pengukuran kepada masyarakat. 

Melalui pola antrean terjadwal, pemohon dapat memilih waktu yang tersedia sesuai kebutuhan mereka. 

Dengan demikian, proses pengukuran di lapangan menjadi lebih tertib, efisien, dan terukur.

Ia menyebutkan, uji coba layanan tersebut telah berjalan di 38 Kantor Pertanahan di berbagai daerah. 

Respons masyarakat dinilai cukup positif karena warga kini memiliki kepastian waktu dan tidak perlu menunggu tanpa kejelasan jadwal.

BACA JUGA:ATR/BPN Buka Ruang Kolaborasi Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan

Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya menyederhanakan prosedur operasional standar (SOP) pengukuran pada pendaftaran tanah pertama kali. 

Pemerintah ingin memastikan setiap tahapan layanan dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian hasil pengukuran.

Dalam sistem ini, target kinerja surveyor ditetapkan minimal satu berkas selesai dalam satu hari, termasuk sampai tahap pemetaan bidang tanah. 

Target tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian permohonan yang selama ini sering menumpuk di sejumlah daerah.

Kategori :