Samsat Palembang 1 Diserbu Warga, Bayar Pajak Kendaraan Jatuh Tempo saat Libur Lebaran

Rabu 25-03-2026,17:03 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika pembayaran pajak kendaraan dilakukan setelah tanggal 25 Maret 2026, maka sanksi administratif tetap akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori :