ATR/BPN Buka Ruang Kolaborasi Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan

Senin 09-03-2026,11:08 WIB
Reporter : joko
Editor : joko

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi bagi kalangan akademisi dan profesional untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. 

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi ATR/BPN, Dwi Budi Martono, dalam Dialog Strategis yang digelar Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-AGRARIA), Jumat (06/03/2026) di Fairmont Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi Budi Martono yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan menilai KAPTI-AGRARIA memiliki sumber daya yang kuat untuk memberikan masukan terhadap pembaruan kebijakan pertanahan di Indonesia.

BACA JUGA:Kepedulian Ramadan ATR/BPN Ringankan Beban Pegawai

“KAPTI memiliki resources yang luar biasa, termasuk dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). 

Kami berharap berbagai gagasan dan masukan terkait RUU Pertanahan dapat digarap di STPN dan kemudian disampaikan kepada kami,” ujar Dwi Budi Martono.

Ia menambahkan bahwa dialog strategis ini menjadi ruang penting untuk menghimpun berbagai gagasan yang dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan. 

Dengan keterlibatan para alumni pendidikan tinggi agraria yang berkiprah di berbagai bidang, diharapkan rancangan regulasi tersebut dapat disusun secara lebih komprehensif.

BACA JUGA:Transparansi Pengadaan Barang/Jasa Ditekankan dalam Webinar Nasional ATR/BPN

Tema yang diangkat dalam kegiatan ini, yakni “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria”, dinilai mencerminkan eratnya hubungan antara KAPTI-AGRARIA dan ATR/BPN dalam upaya memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia.

Dalam forum yang sama, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama ATR/BPN, Andi Tenrisau, menekankan pentingnya penyusunan konsepsi yang matang dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan. 

Menurutnya, reformasi kebijakan pertanahan perlu diarahkan pada penguatan transparansi penguasaan tanah, pengaturan yang jelas berbasis undang-undang, serta pengembangan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

BACA JUGA:ATR/BPN Apresiasi Satker Berpredikat WBBM dan WTAB 2026

“Harapan kita semua, RUU Administrasi Pertanahan ini dapat hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” ujar Andi Tenrisau yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA.

Kategori :