“Swakelola juga harus memahami prinsip transparansi dengan baik agar pelaksanaannya lebih akuntabel dan efisien.
BACA JUGA:Pengelolaan Anggaran, BMN, dan SDM Jadi Kunci Kepemimpinan Satker ATR/BPN
Integrasi antara penyedia dan swakelola harus berjalan lebih baik,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki peran penting dalam memperkuat pemahaman para pejabat pengadaan.
Ia menyebutkan bahwa webinar ini juga menjadi pemicu bagi para PPK untuk segera memperoleh sertifikasi kompetensi yang dipersyaratkan dalam regulasi terbaru.
Menurut Awaludin, kewajiban sertifikasi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pejabat pengadaan harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai dengan tipologi pekerjaan yang ditangani.
BACA JUGA:Bazar Ramadan ATR/BPN Perkuat Kepedulian dan Dukung UMKM
“Webinar ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam memenuhi ketentuan tersebut.
Sertifikasi menjadi pedoman utama bagi PPK dalam menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan KPA secara tepat dan sesuai aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Awaludin menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi pengadaan dibagi dalam beberapa klasifikasi.
Sertifikasi A diperuntukkan bagi pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, sedangkan sertifikasi C merupakan syarat minimal yang harus dimiliki oleh seorang PPK.
Sertifikasi C sendiri merupakan bentuk pelatihan sekaligus pengakuan kompetensi resmi bagi pejabat yang menangani pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan kategori pekerjaan sederhana, rutin, atau berulang.
BACA JUGA:Penguatan Tata Kelola Arsip, ATR/BPN Terbitkan Permen Kearsipan Baru
Webinar nasional ini diikuti oleh 820 peserta yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari berbagai satuan kerja ATR/BPN di seluruh Indonesia.
Para peserta mendapatkan materi mengenai regulasi terbaru, peningkatan kompetensi pengadaan, serta penerapan prinsip transparansi dalam tata kelola anggaran pemerintah.
Sebagai penutup kegiatan, panitia juga menyelenggarakan sesi kuis interaktif untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.