Sertipikat Elektronik, Solusi Aman di Tengah Ancaman Bencana

Rabu 04-03-2026,12:06 WIB
Reporter : joko
Editor : joko

PAGARALAMPOS.COM - Ancaman bencana alam yang datang tanpa peringatan kerap meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. 

Selain merusak infrastruktur dan tempat tinggal, bencana juga kerap menghilangkan dokumen penting, termasuk sertipikat tanah. 

Padahal, dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan yang memiliki nilai hukum tinggi.

Peristiwa itu dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Banjir hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu menghanyutkan sejumlah dokumen penting milik yayasan, termasuk sertipikat tanah wakaf.

BACA JUGA:Titik Terang Sengketa Lahan Transmigrasi Kalsel: Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Ganti Rugi dengan PT SSC

Menyadari urgensi dokumen tersebut, Helmi tidak menunggu lama. 

Dua pekan setelah air surut, ia segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengurus penggantian sertipikat yang hilang. 

Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor turut terdampak banjir, prosesnya berjalan cepat.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. 

Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah,” ujar Helmi.

BACA JUGA:CPNS ATR/BPN Harus Perkuat Kepedulian dan Peran Komunikasi Publik: Setiap ASN Adalah Wajah Institusi

Pengalaman itu membuka pandangannya mengenai pentingnya transformasi layanan pertanahan. 

Sertipikat pengganti yang diterbitkan kini berbentuk Sertipikat Elektronik, bagian dari program digitalisasi yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kategori :