BUMD Energi Jadi Perseroda, Pemprov Sumsel Tekankan Penguatan Tata Kelola

Senin 02-03-2026,18:01 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang dalam Rapat Paripurna XXXI di DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/3/2026), dengan agenda penyampaian tanggapan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017.

Perubahan status menjadi Perseroda dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah, khususnya di sektor energi dan pertambangan yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Sumsel.

Menurut Cik Ujang, regulasi yang tengah dibahas tersebut harus mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Tinjau Progrres Jembatan Musi V, Wagub Sumsel Optimis Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026

BACA JUGA:Perkuat Pembinaan Sambo, Wagub Sumsel Targetkan Prestasi Dunia

BACA JUGA:Dukung Penuh Perhapi Sumsel, Pemprov Sumsel ingin Adanya Kontribusi nyata dalam Pembangunan Pertambangan

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyempurnakan raperda tersebut agar menghasilkan kebijakan yang kuat secara hukum dan tepat sasaran secara ekonomi.

Pemerintah Provinsi Sumsel, lanjutnya, sependapat dengan berbagai saran dan masukan dari anggota DPRD sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun tata kelola BUMD yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan publik.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat sektor energi dan pertambangan daerah melalui pembenahan kelembagaan perusahaan daerah.

Kategori :