"Dari ungkap kasus ini, kita masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang yang diduga diperoleh dari seseorang berinisial N," beber IPTU Doris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas IPTU Doris didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur.