PAGARALAMPOS.COM - Setelah melakukan penyidikan cukup panjang, akhirnya UB (35) oknum kepala Kantor Pos Pagar Alam yang dilaporkan kasus pelecehan seksual oleh korban RA (23), dilakukan penahahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagar Alam, pada Jumat (7/2/2026).
Penahanan UB dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Herianto SH. Kepada pagaralampos.com, dia menyebutkan, penahanan kepada pelaku setelah peyidik Unit PPA telah cukup alat bukti menetapkan oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam sebagai tersangka.
"Setelah cukup alat bukti, pelaku UB kita tetapkan tesangka dan kita lakukan penahanan pada hari ini atau Jumat ini," katanya.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul terhadap RA yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam. Akibat kejadian tersebut.
BACA JUGA:Diduga Jadi Penadah Motor Curian, Warga Muara Pinang Ini Diamankan Satreskrim
BACA JUGA:Kepergok Curi Onderdil Motor, Remaja Bengkulu Diamankan Satreskrim
Akibat perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kepala Kantor Pos tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja.
Didampingi Kanit PPA IPDA Joni, Kasatreskrim IPTU Herianto menyebutkan, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, melakukan pemeriksaan korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan saksi ahli pidana.
"Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian," imbuhnya.
Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB (35) pekerjaan karyawan Bumn sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Satreskrim Sidak Beras di Pasar Pagar Alam, IPTU Irawan AC : Ada Pedagang Nakal Laporkan
BACA JUGA:Waspada Peredaran Beras Premium Oplosan, Satreskrim bersama OPD Cek ke Lapangan
Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam IPTU Mansyur SH menyampaikan, bahwa tersangka telah dilakukan penahanan 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan.