Duo Pelaku Curanmor Ini Ternyata Residvis, Terlibat Kasus Curas dan Senpi

Rabu 21-01-2026,15:34 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikediaman kedua pelaku, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit motor Honda Beat dan Revo tanpa body.

Juga satu unit handphone Redmi, sepasang sepatu booth warna hijau, tiga buah kunci letter Y.

BACA JUGA:Bersinergi Jaga Kondusifitas, Gandeng Polres dan Polsek Razia Gabungan di Lapas Pagar Alam

"Anggota kita juga mengamankan lima buah mata obeng yang telah dipipihkan dan diduga digunakan untuk melakukan pencurian," imbuh AKP Ramdani.

Dia juga membeberkan, jika kedua pelaku merupakan residivis terkait sejumlah kasus kejahatan. Tidak hanya kasus Curanmor juga kasus Curas (perampokan) hingga penyalahgunaan senjata api (Senpi).

Atas kejahatan yang dilakukanya komplotan ini, pelaku terancam dijerat pidana Pasal 477 Ayat (1) Huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dalam kasus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku, Enrawan berperan sebagai pemetik alias pencuri motor korban di area parkiran, sementara Toper menunggu sambil mengintai situasi di TKP," beber AKP Ramdani seraya mengatakan kedua pelaku sudah diamankan dan diproses lebih lanjut.

Kategori :