Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan untuk menguatkan riwayat penguasaan hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).
Dalam proses pengajuan sertipikat, masyarakat diminta melengkapi beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.
Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh sedikitnya dua orang saksi yang mengetahui secara langsung sejarah tanah dimaksud dan diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Dua orang saksi ini harus benar-benar memahami dan dapat menguatkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara fisik oleh pemohon dalam jangka waktu lama.
BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Dukung Layanan Publik
Biasanya saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” jelas Shamy.
Terkait biaya pengurusan sertipikat, ia menyampaikan bahwa besarannya bervariasi, tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas, dan lokasi.
Untuk membantu masyarakat, simulasi persyaratan dan biaya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Seluruh biaya pengurusan sertipikat, lanjut Shamy, mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Dukung Layanan Publik
Masyarakat juga diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang akurat dan transparan.
Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum serta nilai ekonomi bagi pemilik tanah di masa depan.