BACA JUGA:ATR/BPN Permudah Akses Informasi PPAT Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Berdasarkan hasil verifikasi data bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda, tercatat sebanyak 1.075 pemegang sertipikat berada di dalam kawasan TNTN.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertipikat milik masyarakat kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto.
Sebagai solusi awal, pemerintah menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada tiga kelompok masyarakat.
Total luas lahan yang dikelola mencapai sekitar 633 hektare dan mencakup 228 kepala keluarga.
BACA JUGA:Tim Tenis ATR/BPN Raih Juara III Bersama di SATO Open 2025
Skema ini memberikan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola lahan secara terbatas, sembari tetap menjaga fungsi ekologis kawasan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa relokasi disertai dengan skema jangka panjang berupa pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Setelah dilepas dari kawasan hutan, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian ATR/BPN untuk proses sertipikasi.
“Kami tidak memusuhi masyarakat. Yang kami lakukan adalah persuasi, merelokasi ke luar kawasan Tesso Nilo, agar taman nasional tetap terjaga dan kembali menjadi rumah aman bagi satwa liar,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan konservasi, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan di Tesso Nilo.