Ia mengingatkan bahwa persoalan wakaf kerap muncul ketika suatu wilayah mulai terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).
Nilai tanah yang meningkat sering kali memicu perebutan, terutama jika status hukumnya belum jelas.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pengelola wakaf untuk segera mengurus sertipikat sebelum potensi konflik muncul.
“Selama ini di Jawa Timur mungkin belum menjadi isu karena nilainya belum besar.
BACA JUGA:ATR/BPN Hadir di Tengah Duka: Bantuan untuk Korban Galodo Agam Disalurkan Langsung Menteri Nusron
Namun ketika proyek besar masuk, tanah wakaf sering menjadi sumber sengketa.
Maka, mumpung belum terjadi, mari kita sertipikatkan seluruh tanah wakaf,” tegasnya.
Dari total 2.532 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf yang mencakup masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif.
Selain itu, diserahkan pula sertipikat untuk rumah ibadah lintas agama, yakni 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi.
BACA JUGA:Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Empat Langkah Strategis Perkuat Penanganan Tindak Pidana Pertanahan
Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Sebagai bentuk penguatan sinergi, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data subjek serta objek wakaf dan tempat ibadah secara valid dan akuntabel, sehingga proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik langkah percepatan tersebut.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Tekankan Dua Pendekatan Utama Berantas Mafia Tanah
Ia menilai sertipikasi tanah merupakan fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum, tidak hanya bagi wakaf dan rumah ibadah, tetapi juga bagi aset pendidikan dan pemerintah daerah.