Pemkot PGA

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Pelayanan Pertanahan Harus Pasti dan Transparan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Pelayanan Pertanahan Harus Pasti dan Transparan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Pelayanan Pertanahan Harus Pasti dan Transparan-net-

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kualitas pelayanan pertanahan tidak lagi cukup diukur dari cepat atau lambatnya penyelesaian berkas semata.

Lebih dari itu, pelayanan harus memberikan kepastian dan transparansi waktu kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. 

Prinsip tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepuasan publik dan meningkatkan kepercayaan terhadap institusi pertanahan.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin rapat Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Selasa (6/1/2025). 

BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Lintas Biro, Setjen ATR/BPN Matangkan Program Kerja 2026

Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa kantorpertanahan merupakan institusi pelayanan publik yang wajib berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menurut Nusron, kepuasan pelanggan akan tercapai apabila masyarakat mengetahui dengan jelas tahapan pengurusan berkas, siapa yang menangani, serta kapan layanan tersebut selesai. 

Sistem pelayanan yang dapat ditelusuri atau dilacak menjadi hal mutlak agar masyarakat tidak merasa ragu maupun dirugikan.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara konsisten di seluruh satuan kerja. 

SOP, kata dia, bukan sekadar pedoman teknis, melainkan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta perlindungan bagi petugas pelayanan itu sendiri.

BACA JUGA:BPN Tetap Buka di Hari Pertama 2026, Masyarakat Apresiasi Layanan Pertanahan di Hari Libur

“SOP itu seni mengamankan diri sekaligus seni menjaga kepuasan pelanggan. 

Kita ingin melayani masyarakat dengan patuh aturan, berhati-hati, namun tetap cepat dan efisien,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait