Pemkot Pagar Alam Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Senin 24-11-2025,07:23 WIB
Reporter : Gita
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menegaskan kembali komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat hukum melalui penandatanganan perjanjian kerja sama terbaru dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung di Ruang Rapat Besemah I, Setdako Pagar Alam, sebagai kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 13 November 2025.

Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menyatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Gunung Dempo Waspada Level II: Tremor Muncul, Masyarakat Diminta Jauhi Kawah dan Sekitar 2 km Arah Utara

“Melalui kolaborasi dengan Kejari, kami berharap dapat memperkuat dasar kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan, melindungi aset daerah, serta mencegah persoalan hukum sejak dini melalui pendampingan pada setiap tahapan kebijakan dan pembangunan,” ujar Ludi Oliansyah.

Kerja sama ini juga diharapkan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, memastikan tata kelola pemerintahan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum.

Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada Kejari Pagar Alam atas dukungan signifikan dalam pendampingan hukum dan administrasi pemerintahan selama ini.

BACA JUGA:Patroli 801 Polsek Jajaran, Pastikan tak Ada Ruang Bagi Pelaku 3C di Pagar Alam

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Ferbriana, SH., M.Si, menegaskan bahwa MoU bukan sekadar acara seremonial.

Kerja sama ini menjadi instrumen penting bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan langkah kerja tetap berada di jalur hukum.

“Kami akan terus mendampingi Pemkot, baik dalam penyelesaian perkara Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di dalam maupun di luar pengadilan. Pendampingan ini mencakup pemberian legal opinion, kajian hukum, hingga pengawasan pembangunan pada titik nol untuk mencegah potensi pelanggaran,” jelas Kajari.

BACA JUGA:Polisi Masuk TK! Satlantas Pagar Alam Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Kajari juga menambahkan bahwa melalui penyuluhan, pembekalan, dan konsultasi, OPD dapat menghindari kesalahan langkah akibat kurangnya wawasan hukum.

Dengan diperpanjangnya MoU ini, Pemkot dan Kejari Pagar Alam sepakat memperkuat sinergi untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas persoalan hukum.

Kesepakatan ini juga berfungsi sebagai langkah preventif agar setiap proses administrasi, pembangunan, dan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kategori :