Dari hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak pelaku yang ternyata menyembunyikan sebagian hasil curiannya di rumahnya sendiri.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita satu ekor ayam potong hidup, delapan tabung gas elpiji 3 kg, satu bilah parang dengan bercak darah, serta satu celana jeans panjang sebagai barang bukti.
Pelaku diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Unit Reskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas IPTU Ramdani.