Gunung Dempo Naik Aktivitas: Level Waspada, Masyarakat Diminta Jauhi Kawah!

Selasa 21-10-2025,09:10 WIB
Reporter : Gita
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui laporan resmi MAGMA Indonesia mencatat bahwa aktivitas vulkanik Gunung Dempo (3.173 mdpl) di perbatasan Lahat, Empat Lawang, dan Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, masih berada pada Level II atau Waspada per tanggal 20 Oktober 2025.

Kondisi Cuaca dan Visual

Selama periode pengamatan pukul 00.00–24.00 WIB, cuaca di sekitar Gunung Dempo dilaporkan berawan hingga mendung, dengan angin bertiup lemah ke arah utara dan barat. Suhu udara berkisar antara 18–27°C.

Secara visual, gunung terlihat jelas hingga tertutup kabut tingkat 0–III. Namun, asap kawah tidak teramati, yang menandakan belum adanya aktivitas permukaan yang signifikan secara visual.

BACA JUGA:Gunung Dempo Masih Berstatus Waspada, PVMBG Imbau Warga dan Wisatawan Tidak Mendekat Kawah Aktif

Aktivitas Seismik Meningkat: Vulkanik Dalam dan Tremor Menerus

Hasil pemantauan kegempaan menunjukkan adanya peningkatan aktivitas bawah permukaan:

2 kejadian gempa Vulkanik Dalam, dengan amplitudo 6–7 mm, S-P 1,5–2 detik, dan durasi 6–8 detik.

Terdeteksi juga tremor menerus (microtremor) dengan amplitudo 0,5–1 mm (dominan 0,5 mm).

Selain itu, rekaman noise juga terdeteksi, yang menunjukkan adanya aktivitas mikro di dalam tubuh gunungapi, meskipun belum membahayakan dalam waktu dekat.

Status Waspada (Level II): Apa Artinya?

Status Level II (Waspada) berarti terjadi peningkatan aktivitas vulkanik di atas normal, meskipun belum mengarah pada letusan. Gunung Dempo memiliki sejarah letusan freatik dan erupsi ringan, dan kondisi saat ini menunjukkan bahwa potensi letusan masih ada, terutama bila ada pemicu seperti hujan lebat atau pergeseran magma lebih dangkal.

BACA JUGA:Gunung Dempo Masih Waspada, PVMBG Imbau Warga Tidak Mendekat ke Kawah Aktif

Rekomendasi Resmi PVMBG

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi data terkini, masyarakat dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas dalam radius 1 km dari kawah utama, serta 2 km ke arah sektor utara, yang merupakan bukaan utama kawah.

Kategori :