Aksi Bobol Rumah di Pagar Alam Terekam CCTV, Pelakunya Warga Lahat

Jumat 17-10-2025,13:37 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama yang rumahnya kerap ditinggal kosong,” tambah Iptu Ramdani.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas IPTU Ramdani 

Kategori :