ATR/BPN Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat

Selasa 16-09-2025,11:36 WIB
Reporter : JOKO
Editor : JOKO

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. 

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi, di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh, Kamis (11/9).

Rezka menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah upaya menghapus hak adat, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat hukum adat. 

BACA JUGA:ATR/BPN & Stranas PK Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

“Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat. 

Tidak ada sama sekali niat untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, negara hadir untuk memperkuat,” tegasnya di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir.

Ia menjelaskan, pengadministrasian tanah ulayat menjadi wujud sinergi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. 

Integrasi ini bertujuan menyesuaikan pengaturan pertanahan adat dengan sistem hukum negara yang dinamis, tanpa mengabaikan nilai dan kearifan lokal. 

BACA JUGA:ATR/BPN Tegaskan: Tak Ada Program “BPN Tanah Gratis”, Waspadai Akun Palsu di Medsos

“Keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara mendorong agar tanah ulayat didaftarkan dan disertipikasi demi keamanan di masa mendatang,” jelasnya.

Langkah ATR/BPN ini mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah. 

Ia menilai tanah ulayat memiliki nilai sejarah, sosial, sekaligus simbol identitas masyarakat adat yang telah dijaga turun-temurun. 

“Kita patut bersyukur proses ini sudah mulai berjalan. Ini pencapaian penting yang patut kita syukuri bersama,” ujarnya.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Kepemilikan Tanah

Kategori :