ATR/BPN Mulai Susun Rencana Aksi RUU Administrasi Pertanahan
ATR/BPN Mulai Susun Rencana Aksi RUU Administrasi Pertanahan-net-
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai langkah strategis dalam pembaruan regulasi pertanahan nasional dengan menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (9/1/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Kick off meeting ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah menyepakati pembahasan RUU Administrasi Pertanahan.
Regulasi ini disiapkan sebagai jawaban atas berbagai persoalan pertanahan yang hingga kini masih menjadi tantangan besar di Indonesia.
BACA JUGA:ATR/BPN Pastikan Tanah Bergirik Tetap Bisa Disertipikatkan
Mulai dari tumpang tindih aturan, konflik agraria, hingga lemahnya kepastian hukum atas hak tanah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa secara makro, RUU Administrasi Pertanahan bertujuan membangun sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Selain itu, undang-undang ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat sekaligus menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah di Indonesia.
Menurut Dalu Agung, urgensi RUU ini sangat tinggi dan bersifat strategis.
Keberadaannya akan menjadi fondasi penting dalam menjamin kepastian hak atas tanah bagi masyarakat, memperkuat sistem administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dalam pengertian yang luas.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Pelayanan Pertanahan Harus Pasti dan Transparan
Ia juga menekankan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat, sehingga penyelesaiannya tidak bisa ditunda.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan pertanahan nasional selama ini masih diwarnai oleh fragmentasi regulasi dan kelembagaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
