Terendus Satres Narkoba, Febi Sembunyikan 10 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok

Selasa 19-08-2025,19:18 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM – Lagi-lagi Satres Narkoba Polres Pagar Alam preteli pemain narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pengedar bernasib apes digelandang petugas yakni Febi O.M (26), pelaku tercatat warga Kecamatan Pagar Alam Utara ini diamankan di kawasan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan pada Senin (18/8/2025). 

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasatres Narkoba IPTU Doris Pidriandri SH membenarkan penangkapan kepada pengedar narkotika jenis sabu.

"Dari pelaku Febi, kita amankan barang bukti 10 paket shabu seberat bruto 1,86 gram," ucap dia dampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, Selasa (19/8/2025).

Dia menyebutkan, penangkapan kepada pelaku Febi setelah anggota Satres Narkoba menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran narkotika di kawasan Tumbak Ulas. Berbekal informasi tersebut, tim pun melakukan pengembangan di lapangan. 

BACA JUGA:Gerebek Kediaman Pengedar, Satres Narkoba Amankan 6 Paket Sabu

BACA JUGA:Kurir Sajam Dipinggang Ini Ketangkap Basah Simpan Sepaket Sabu

Di lokasi, tidak lama petugas mendapati pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan. "Langsung saja kita lakukan pengeledahan petugas pun mendapati barang bukti paketan sabu yang disembunyikan didalam kotak rokok," katanya.


Foto : Tersangka Febi diamankan beserta 10 paket sabu.--ist

Tidak cukup disitu, petugas juga mengamankan barang butki lain diantaranya alat hisap, handphone, serta sepeda motor.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pagar Alam. "Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :