Nusron menambahkan, sertipikasi aset wakaf harus terus didorong agar tanah wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara produktif serta berkelanjutan.
Acara penyerahan sertipikat ini turut dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Pemerintahan Tanah, Suwito, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz beserta jajaran.
Dengan adanya sertipikasi tanah wakaf, pemerintah berharap seluruh aset keagamaan dapat terjaga, memiliki kepastian hukum, dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.