PAGARALAMPOS.COM - Seorang karyawan koperasi di Pagar Alam berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Dempo Selatan lantaran terlibat aksi pencurian motor. Adalah Dodi Febriansyah alias Dian (37), warga Desa Karang Lebak Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat. Pelaku diringkus bersama rekan satu sesanya Rudi Miriansya alias Bu'i (39).
Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, penangkapan kepada kedua pelaku pada Senin (28/7) setelah Unit Reskrim Polsek Dempo Selatan melakukan penggembangan dari rekaman CCTV di kediaman korban Taslin (50) warga Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan.
Dalam rekaman video pengintai tersebut, terlihat kedua pelaku dengan menggunakan jaket hitam membawa sepeda motor miliknya, yang salahsatunya dikenali pelaku Dodi alias Dian.
"Korban Taslin awalnya pada Sabtu (26/7) sekira Magrib hendak keluar rumah namun motor Honda Beat berwarna hitam telah hilang diparkiran rumahnya. Kemudian dia mengecek rekaman CCTV dan ternyata salahsatu pelaku dikenali," ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kapolsek Dempo Selatan IPTU Ramdani, Selasa (29/7).
BACA JUGA:DPO Curanmor Diringkus di Penggilingan Padi
BACA JUGA:Aksi Curanmor Mulai Meresahkan Saat Pemilukada di Pagar Alam, Pelaku Terekam CCTV
Atas kejadian tersebur, korban melapor ke Mapolsek Dempo Selatan, ucap IPTU Ramdani. Setelah melakukan lidik, dibackup anggota Unit Pidum Satreskrim Polsek Dempo Selatan pelaku akhirnya diketahui keberadaannya.
Foto : Bàrang bukti motor yang diamankan di Mapolsek Dempo Selatan.--Ist
Senin sore (28/7) sekira pukul16.30 WIB pelaku Dodi dan Rudi diketahui berada di Desa Magaran, Kelurahan Perahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan. "Tim kita bersama Unit Pidum Polres Pagar Alam langsung meringkus pelaku," ucap IPTU Ramdani.
Setelah mengamankan pelaku, kemudian pelaku diiterogasi dan akhirnya petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat yang sudah dicuri pelaku.
BACA JUGA:Door, Jarwo CS Keok Dipelor, Kapolres : Pelaku Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten
Unit Reskrim Polsek Dempo Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas IPTU Ramdani.