Karena kondisi tersebut, dalam waktu kurang dari delapan bulan, RIS pun bubar dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menyatukan semua wilayah yang sempat dipisah.
Kini, lebih dari 70 tahun setelah RIS, persoalan serupa muncul dalam bentuk baru.
Otonomi daerah masih sering terasa kurang maksimal, dengan pemerintah pusat yang masih terlalu dominan.
Ketimpangan pembangunan dan anggaran antarwilayah juga masih nyata, dengan beberapa daerah memperoleh dana berlebih, sementara yang lain hampir terabaikan.
BACA JUGA:Sejarah Bandara Soekarno-Hatta: Dari Lahan Cengkareng Menuju Gerbang Udara Internasional Indonesia!
Meski sistem negara serikat telah lama ditinggalkan, perdebatan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah tetap relevan.
Kita bisa mencontoh negara-negara federal lain seperti Amerika Serikat yang berhasil karena memiliki rasa persatuan nasional yang kuat.
Negara bagian di sana tetap tunduk pada konstitusi federal meski memiliki otonomi.
Intinya bukan pada bentuk negara semata, melainkan pada niat dan komitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Jangan sampai penerapan sistem federal berubah menjadi penguasa daerah yang feodal.
Meski RIS hanya menjadi bagian sejarah, pelajaran dari masa itu penting untuk diingat: keadilan dan kesejahteraan bangsa tidak ditentukan oleh bentuk negara, melainkan oleh kesungguhan untuk menegakkannya bagi seluruh rakyat Indonesia.