Gelar Ops Senpi Musi 2025, Wakapolres : Laporkan Jika Ada Memproduksi Senpira

Senin 16-06-2025,17:09 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM - Sebelumnya gencar menyerukan ajakan persuasif penyerahan senjata api rakitan atau ilegal, Polres Pagar Alam akhirnya melakukan tindakan dengan menggelar Operasi Senpi Musi 2025 selama 16 hari kedepan yang dimulai sejak 12 Juni lalu.

Giat Ops Senpi Musi ditandai dengan apel pasukan pada Sabtu malam 14/6) yang dipimpin Waka Polres Pagar Alam Kompol M Ali Asri SH didampingi Kabag Ops, Kasat Intelkam dan Kapolsek jajaran.  

"Operasi Musi 2025 dilaksanakan selama 16 hari, yang meliputi kegiatan preemtif, preventif dan Gakkum dipokuskan ditempat keramaian yang dikunjungi masyarakat seperti pasar dan tempat hiburan, Menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat, Polres Pagar Alam sebar personel dalam rangka deteksi dini ancaman gangguan kamtibmas. 

Pelaksanaan pengamanan yang dilakukan Polres Pagar Alam ditandai dengan apel pengecekan Tim Opsnal. Giat tersebut dipimpin Wakapolres didampingi Kabag Ops Kompol Herry Widodo SH. pemeriksaan tersebut memastikan kelengkapan dan kesiapan personel berseragam preman atau Tim Opsnal. Tim gabungan fungsi ini nantinya disebar di lokasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Pimpin Subuh Keliling, Ipda Andi Ajak Sukarela Serahkan Senpira

BACA JUGA:Jangan Takut Sukarela Serahkan Senpi Ilegal

BACA JUGA:Takut Dipenjara, Warga Serahkan Lima Pucuk Senpira

Kompol M Ali Asri menyamapikan, kepada personel yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk senatiasa melayani masyarakat. Dalam hal ini memberikan rasa aman.juga mengingatkan  pentingnya sikap humanis dalam pelayanan dan pengamanan, tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum. 

"Hal ini demi menjaga citra positif Polri di mata masyarakat. Karena itu, seluruh personel harus siap dan  siaga memahami tugasnya selama bertugas.kegiatan berjalan sesuai rencana,terkendali dan kondusif," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kompol M Ali Asri SH menghimbau kepada masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan, tidak memiliki izin resmi menyerahkan secara sukarela tidak akan diproses secara hukum.

"Bagi masyarakat yang melihat dan mengetahui tempat produksi senjata api rakitan dapat melapor ke Polres dan Polsek jajaran Polres Pagar Alam, dijamin untuk kerahasiaan pelapor," pungkasnya.

Kategori :