Idul Adha. Hukum Memotong Kuku atau Rambut saat Berkurban Menurut Para Ulama

Kamis 05-06-2025,17:09 WIB
Reporter : Devi
Editor : Almi

Kuku dan bulu hewan kurban dianggap akan bersaksi pada hari kiamat.

Dalam kitab Mirqatul Mafatih, Mula Al-Qari menyatakan bahwa larangan untuk memotong kuku dan rambut juga dikenakan kepada orang yang berkurban.

Namun, para ulama memiliki pemahaman yang berbeda tentang arti larangan tersebut.

Imam Malik dan Imam Syafi'i menilai bahwa menahan diri dari memotong itu sunnah, dan jika dilakukan sebelum kurban, hukumnya makruh tanzih.

BACA JUGA:Antusias Tinggi Berhaji, Daftar Sekarang Berangkat 25 Tahun

Sedangkan Imam Abu Hanifah menganggapnya diperbolehkan tanpa makruh atau sunnah, sementara Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan hukumnya haram.

Menurut Imam An-Nawawi, hikmah dari larangan ini adalah untuk menjaga agar tubuh orang yang berkurban tetap utuh sehingga layak diselamatkan dari api neraka, karena berkurban merupakan ibadah yang menyelamatkan dari siksaan tersebut.

Lalu, bagaimana sebaiknya kita bertindak saat akan berkurban?

BACA JUGA:Akhir Masa Pemulangan Haji, 8.439 Jemaah Debarkasi Palembang Kembali dengan Selamat

BACA JUGA:BRI Berikan Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah Haji dengan Aman dan Terencana

Bagi yang akan berkurban, sebaiknya jika memungkinkan, hindarilah memotong rambut dan kuku selama menunggu pelaksanaan kurban.

Namun, jika kuku atau rambut sudah kotor dan terlalu panjang, diperbolehkan untuk memotong tanpa membatalkan keabsahan kurban.

Yang paling penting adalah jangan memotong kuku, bulu, atau tanduk hewan kurban agar dapat bersaksi di hari akhir.

Maka, dapat disimpulkan bahwa larangan untuk memotong kuku dan rambut lebih dikhususkan untuk hewan kurban, bukan bagi manusia yang berkurban.

Kategori :