PAGARALAMPOS.COM - Idul Adha, atau yang dikenal juga sebagai Lebaran Haji, sangat terkait dengan kegiatan berkurban.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat mendekati waktu kurban adalah apakah diperbolehkan memotong kuku atau rambut?
Pembahasan ini diambil dari hadits Nabi SAW:
Artinya: "Apabila sudah masuk sepuluh hari Dzulhijjah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka hendaknya ia tidak menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun sampai ia menyembelih. " (HR. Imam Muslim)
BACA JUGA:Mau Ibadah Tarawih Nyaman dan Stylish? Coba Outfit Ini, Dijamin Adem & Syar’i!
Para ulama memiliki beragam pandangan mengenai hal ini, di antaranya:
Pendapat Pertama (Orang yang Berkurban)
Larangan ini ditujukan kepada mereka yang ingin berkurban agar tidakmemotong kuku dan rambutnya dalam sepuluh hari pertama Dzulhijjah dengan variasi hukum sebagai berikut:
- Malik dan Syafi'i: Makruh jika memotong sebelum kurban dilakukan.
BACA JUGA:Inilah Anjuran Sunah yang di Ajarkan Rasulullah SAW Saat Berbuka Puasa
- Abu Hanifah: Diperbolehkan, tidak dianggap makruh.
- Ahmad: Diharamkan untuk memotong selama masa berkurban.
Pendapat Kedua (Hewan Kurban)
Larangan ini berlaku untuk kuku, bulu, dan tanduk hewan kurban, bukan untuk manusia.
BACA JUGA:Mau Haji dan Umrah Tanpa Ribet? Ini Rahasia Tabungan Syariah BSI yang Wajib Kamu Tahu!