Dalam pembentukan hukum adat, Datuak Katumanggungan menciptakan aturan-aturan yang mendetail dan berlapis.
Nilai-nilai ini kemudian diturunkan secara turun-temurun dalam suku Piliang, menjadikan mereka sebagai pelaksana adat yang disiplin.
Sistem ini kemudian dikenal sebagai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, yang bermakna bahwa adat bersendikan agama, dan agama bersumber pada Al-Qur’an.
BACA JUGA:Sejarah Patung Buddha Tidur: Jejak Spiritualitas dan Kedamaian dari Masa ke Masa!
Sistem Sosial dan Peran Suku Piliang
Dalam kehidupan sosial Minangkabau, Suku Piliang memiliki struktur kepemimpinan yang tegas. Gelar penghulu atau pemimpin adat diberikan kepada laki-laki dari garis ibu yang dipilih melalui musyawarah kaum.
Mereka bertugas menjaga marwah suku, menyelesaikan sengketa, dan mengatur harta pusaka tinggi yang diwariskan secara matrilineal.
Mereka memiliki peran besar dalam pelestarian rumah gadang, penyelenggaraan upacara adat, serta pengelolaan tanah ulayat.
Kepatuhan terhadap nilai-nilai adat ini menjadikan suku Piliang sebagai salah satu penyangga utama adat Minangkabau di berbagai nagari.
Persebaran dan Diaspora
BACA JUGA:Candi Abang: Jejak Merah Peradaban Mataram Kuno yang Tersembunyi di Bukit Hijau Sleman!
Meskipun hidup di perantauan, identitas sebagai bagian dari Suku Piliang tetap melekat kuat, dibuktikan dengan adanya pertemuan-pertemuan kaum dan pelestarian adat di tanah rantau.
Warisan Budaya dan Identitas
Suku Piliang tidak hanya dikenal karena sistem sosialnya yang terstruktur, tetapi juga karena kontribusinya dalam bidang budaya dan intelektual.
Banyak tokoh penting dari kalangan Minangkabau berasal dari suku ini, terutama dalam bidang pendidikan, hukum, dan politik.
Hingga hari ini, Suku Piliang tetap menjadi bagian vital dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau.