PAGARALAMPOS.COM - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, hadir di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Selasa (20/05/2025) untuk menyosialisasikan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa inisiatif ini bukan semata soal administrasi, melainkan bentuk nyata dari komitmen negara dalam menghargai tradisi dan adat istiadat masyarakat lokal.
"Tanah ulayat adalah lebih dari sekadar aset ekonomi. Ia merupakan bagian dari identitas, warisan leluhur, dan kebijaksanaan lokal yang telah dijaga secara turun-temurun.
Pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai-nilai tersebut," jelas Wamen Ossy.
Ia menambahkan, proses legalisasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada komunitas adat atas tanah ulayat mereka, sekaligus mencegah konflik dan pengambilalihan tanpa restu adat.
Penegasannya: legalitas tidak akan menghapus sistem adat yang telah berlaku, justru akan memperkuatnya dalam kerangka hukum nasional.
“Negara hadir bukan untuk mengambil alih, tapi untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola tanahnya sesuai prinsip-prinsip tradisional,” ujarnya lebih lanjut.
Dalam acara tersebut, ia juga mengajak semua pihak — mulai dari pemerintah daerah, pemangku adat (niniak mamak), akademisi, hingga masyarakat sipil — untuk bersinergi dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperlancar proses dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat secara menyeluruh.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut baik langkah tersebut. Ia menyebut bahwa sertifikasi tanah ulayat dapat menjadi pendorong ekonomi lokal.
“Tanah ulayat punya potensi besar untuk mendukung pembangunan kota, selaras dengan rencana tata ruang yang bertujuan menjadikan Payakumbuh kota yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan, serta sebagai pusat jasa, perdagangan, industri, dan pariwisata regional,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan 16 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh yang diterima langsung oleh Wali Kota.
Sertifikat ini diharapkan memperkuat pengelolaan aset pemerintah daerah dan meminimalkan potensi konflik di masa depan.