PAGARALAMPOS.COM - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 8 April 2025.
Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut menjadi momentum pembukaan informasi mengenai kasus tragis yang merenggut nyawa pelajar SMKN 4 Semarang ini pada 24 November 2024.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Robig masih berstatus sebagai polisi aktif. Meskipun pada Desember 2024 lalu ia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah, Robig mengajukan banding, sehingga putusan pemecatan tersebut belum berlaku secara resmi.
BACA JUGA:Beyond Evil: Drama Korea Thriller tentang Dua Polisi dan Misteri Pembunuhan Berantai
Di ruang sidang, Robig mengenakan rompi oranye khas tahanan dan duduk tenang di kursi terdakwa, sambil mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Robig didakwa dengan sejumlah pasal, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan.
JPU menyatakan, "Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. "
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari bertanya kepada terdakwa mengenai tanggapannya setelah mendengarkan dakwaan tersebut. Robig sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum menyatakan niat untuk mengajukan eksepsi atau keberatan.
BACA JUGA:Putusan Praperadilan Mengubah Dinamika Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon
“Mau mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” tegas Robig.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 25 April 2025. Sidang tersebut akan berfokus pada mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Kronologi Penembakan Siswa SMK
Kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig dimulai pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Saat itu, ia menembak secara membabi buta ke arah sekelompok pemuda yang tengah melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
BACA JUGA:Presiden Jokowii Tolak Grasi Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon
Dampak dari tindakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) terkena tembakan di pinggul dan meninggal dunia, sedangkan dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.