Peristiwa keji ini menuai kecaman dari berbagai kalangan dan memicu tuntutan keadilan dari masyarakat.
Akibat kejadian tersebut, Robig Zaenudin yang merupakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Senin (9/12) setelah beberapa kali ditunda.
BACA JUGA:Buronan Kelas Kakap di Thailan Diringkus dii Bali, Terlibat Pembunuhan dan Kepemilikan Senpi
Menurut informasi dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang, terdapat tiga putusan yang dihasilkan. "Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, lalu dikenakan penempatan khusus selama 14 hari, dan PTDH," ujarnya di Mapolda Jateng pada Senin, 9 Desember 2024.
Anam juga menyampaikan bahwa Robig pernah mengajukan pembelaan dan mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan bahwa Robig diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding kepada ketua sidang.
BACA JUGA:Sinopsis Drakor The King of Pigs, Aksi Pembunuhan Berantai
BACA JUGA:Pascapembunuhan Danramil Aradide Papua, TNI Kejar Komplotan OPM
BACA JUGA:Memanas! Panglima TNI Minta Tindakan Tegas Usai Pembunuhan Brutal Anggota Militer oleh OPM di Paniai