Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus ke Kantor: Syarat dan Prosedurnya

Selasa 08-04-2025,15:46 WIB
Reporter : Gita
Editor : Almi

BACA JUGA:Mau Dapat Jaminan Kesehatan Murah? Begini Cara Daftar BPJS dengan Mudah!

Klaim JHT bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Panduan Lengkap untuk Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Untuk mengajukan klaim JHT secara online, peserta diwajibkan untuk memiliki akun aktif di aplikasi JMO serta menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO

Aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

2. Daftar atau Masuk ke Akun

Registrasikan diri menggunakan NIK dan data pribadi, atau langsung masuk jika sudah memiliki akun.

3. Pilih Menu ‘Klaim Saldo JHT’

Setelah berhasil masuk, pilih opsi klaim untuk memulai proses pengajuan.

4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen

Lengkapi data diri dan unggah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Peserta, surat pengalaman kerja, dan rekening bank.

5. Verifikasi Melalui Video Call

Peserta akan dijadwalkan untuk melakukan verifikasi identitas melalui video call dengan petugas BPJS.

6. Tunggu Proses Persetujuan

Setelah proses verifikasi selesai, tunggu hasil verifikasi dan persetujuan klaim.

Kategori :