Mau Dapat Jaminan Kesehatan Murah? Begini Cara Daftar BPJS dengan Mudah!

Selasa 18-03-2025,16:38 WIB
Reporter : Gelang
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.

Program ini memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dengan biaya yang terjangkau.

Agar dapat menikmati manfaat BPJS Kesehatan, setiap warga negara harus mendaftar terlebih dahulu.

Saat ini, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan offline.

BACA JUGA:Jangan Rugi! Ini Daftar Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Anda Dapatkan Gratis!

Artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah untuk mendaftar BPJS Kesehatan dengan kedua metode tersebut.

1. Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA).

Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti anggota keluarga.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Perbedaan Penting Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan yang Wajib Anda Tahu!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada).

Nomor rekening bank (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) untuk pembayaran iuran otomatis.

Alamat email dan nomor HP aktif untuk menerima informasi pendaftaran.

Pas foto 3x4 (jika diperlukan).

Kategori :