Namun, di platform e-commerce, banyak penjual yang menawarkan jasa ini sebagai individu atau bisnis kecil tanpa izin resmi.
BACA JUGA:Jangan Tukar Uang Sembarangan! Inilah Lokasi Resmi yang Dijamin Aman di Beberapa Kota!
Praktik ini bisa berpotensi melanggar regulasi, terutama jika ada biaya tambahan yang terlalu tinggi atau praktik peredaran uang yang mencurigakan.
Oleh karena itu, sebelum menggunakan layanan ini, pembeli harus lebih berhati-hati dan memastikan bahwa transaksi dilakukan secara aman serta tidak melanggar hukum.
Jasa penukaran uang pecahan baru melalui e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak semakin diminati karena menawarkan kemudahan akses, variasi pecahan, dan layanan antar ke rumah.
Namun, legalitas layanan ini masih perlu diperhatikan, mengingat peredaran uang baru seharusnya dikontrol oleh Bank Indonesia.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Marketplace Uang Baru Ini Bisa Bikin Anda Hemat Waktu!
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa ini, penting untuk memilih penjual terpercaya dan memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan aman serta sesuai dengan aturan yang berlaku.