PAGARALAMPOS.COM - Polri memberikan peringatan serius kepada pelaku usaha agar tidak melakukan kecurangan, terutama dalam momen bulan puasa. Hal ini berkaitan dengan adanya kasus Minyakita yang isinya tidak sesuai standar, seharusnya berisi 1000 mililiter (ml) atau 1 liter, namun faktanya hanya terisi antara 820 ml hingga 920 ml.
"Kami meminta kepada semua pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
"Jangan ada yang memanfaatkan momen-momen penting di hari-hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan pribadi dengan cara yang tidak benar, yang justru merugikan masyarakat," tambahnya.
Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha Minyakita yang melanggar ketentuan hukum.
Salah satu di antara mereka adalah pemilik PT Artha Eka Global Asia asal Depok, berinisial AWI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengemas minyak goreng subsidi tersebut tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.
BACA JUGA:Peraturan HET Baru Akan Menaikkan Harga MinyaKita menjadi Rp 15.700 per Liter
"Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa konsumen berhak meminta pengembalian produk atau uang terkait kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa hak dan kewajiban konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
BACA JUGA:Kenaikan Harga MinyaKita, Begini Dampak dan Tanggapan Masyarakat
"Terkait hak dan kewajiban konsumen, semuanya telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 seperti yang saya sebutkan sebelumnya," kata Moga.
Ia menambahkan bahwa pengembalian barang atau uang dapat dilakukan jika konsumen menerima barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
Bahkan, konsumen juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan jika penjual tidak mengindahkan permintaan pengembalian produk atau dana tersebut.